News

Cuma 30 Persen Sampah Masuk TPA, Pemkot Tasikmalaya Dorong Pemilahan dari Rumah

226
×

Cuma 30 Persen Sampah Masuk TPA, Pemkot Tasikmalaya Dorong Pemilahan dari Rumah

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Salah satu daerah yang terdampak sanksi tersebut adalah Kota Tasikmalaya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, H. Hanafi, di hadapan para penggiat lingkungan, unsur TNI-Polri, serta masyarakat, usai kegiatan bersih-bersih di kawasan Objek Wisata Situ Gede, Jumat 6 Februari 2026.

Menurut Hanafi, persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara khusus menekankan isu lingkungan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

“Sampah merupakan bagian dari perbuatan manusia, dan Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini saat Rakornas. Kami pun mendapatkan arahan dari pimpinan untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut,” ujar Hanafi.

Ia menjelaskan, kegiatan bersih-bersih di kawasan Situ Gede merupakan inisiatif Kapolresta Kota Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan kondisi aktual Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Ciangir kepada masyarakat.

“Ketika kita berbicara sampah dan lingkungan, itu tidak mengenal jabatan atau kedudukan. Semua harus bergerak. Kami merasakan betul bahwa urusan lingkungan hidup tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja,” kata Hanafi.

Hanafi berharap kegiatan serupa tidak berhenti sebatas instruksi atau kegiatan seremonial, melainkan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memahami kondisi TPA Ciangir dan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

“TPA Ciangir, jika dihitung, masih memiliki umur sekitar 7 hingga 10 tahun. Kita tentu tidak berharap TPA di Kota Tasikmalaya bernasib seperti TPA di Kota Bandung. Kalau sudah penuh, sampah mau dibuang ke mana?” ujarnya.

Ia mengakui bahwa TPA Kota Tasikmalaya sebelumnya juga telah dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari total 11 item sanksi yang diberikan, baru 8 item yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Walaupun demikian, kondisi TPA di Kota Tasikmalaya masih relatif lebih baik. Namun tetap perlu pembenahan serius agar tidak melanggar ketentuan,” jelas Hanafi.

Hanafi juga membeberkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya saat ini. Dari total volume sampah yang dihasilkan, baru sekitar 30 persen yang terangkut ke TPA, sementara 70 persen lainnya belum tertangani dengan baik.

“Kami ingin kondisi ini dibalik. Idealnya 30 persen saja yang masuk ke TPA, sementara 70 persen selesai di tingkat rumah tangga melalui pemilahan dan pengurangan sampah,” ungkapnya.

Menurut Hanafi, upaya pengurangan sampah merupakan tanggung jawab moral bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan, ia optimistis cita-cita Indonesia Bersih dan Indonesia Asri dapat diwujudkan.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Indonesia bersih dan Indonesia asri hanya bisa terwujud jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sanksi administratif diberikan kepada 21 TPA di Jawa Barat karena belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap, masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka, serta belum dilengkapinya pengelolaan air lindi.

Pemerintah daerah diwajibkan menghentikan sistem open dumping, memperbaiki dokumen lingkungan, dan melengkapi sarana pengelolaan limbah sesuai aturan.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *