TASIK.TV | Organisasi Kepemudaan (OKP) Ruang Dialegtika Nusantara DPD Tasikmalaya melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi IV pada Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut membahas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Ketua OKP Ruang Dialegtika Nusantara DPD Tasikmalaya, Diki, mengatakan pertemuan tersebut turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya serta sejumlah pengawas bina sekolah.
Dalam forum tersebut, pihaknya mengungkap adanya dugaan beberapa guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diminta mengembalikan sebagian gaji yang berasal dari dana sertifikasi guru.
“Dalam audiensi tadi kami menyampaikan dugaan bahwa ada guru PPG yang diminta mengembalikan sebagian gaji dari dana sertifikasi, padahal tidak ada landasan hukum yang jelas,” kata Diki kepada wartawan.
Namun, pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) bersama pengawas bina membantah adanya praktik pungli tersebut. Mereka menyatakan tidak terdapat pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Selain itu, OKP Ruang Dialegtika Nusantara juga menyoroti sikap salah satu pengawas di wilayah Kecamatan Padakembang yang dinilai kurang tepat dalam berkomunikasi, terutama dalam penggunaan media sosial.
Diki menilai profesionalitas dan etika seorang pengawas pendidikan harus dijaga, mengingat posisi tersebut memiliki peran penting dalam pembinaan sekolah.
Dalam audiensi tersebut, pihak OKP juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan oleh pengawas bina serta peran Kabid GTK dalam melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah.
“Kami menilai tidak ada kesimpulan tegas dalam audiensi ini. Oknum yang diduga terlibat juga belum dipanggil, apalagi diberikan sanksi. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan di lingkungan pendidikan,” tegas Diki.
Menurutnya, jika dugaan pungli masih terjadi, maka kinerja pengawas bina dan Kabid GTK patut dipertanyakan.
“Fungsi pengawasan harus berjalan maksimal. Jika masih terjadi dugaan pungli seperti ini, maka patut dipertanyakan kinerja Kabid GTK dan pengawas bina. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yang baru,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, OKP Ruang Dialegtika Nusantara menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya serta Polres Tasikmalaya.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum, mengingat praktik pungutan liar dinilai melanggar aturan dan dapat mencederai integritas dunia pendidikan.











