Impresi

Lindungi Generasi dari Bahaya Miras

286
×

Lindungi Generasi dari Bahaya Miras

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Generasi saat ini haruslah menjadi generasi terbaik, dimana teknologi semakin canggih, dari mulai infrastruktur pembangunan, kesehatan, pendidikan, kendaraan, telekomunikasi, dan kecanggihan lainnya yang memudahkan aktifitas manusia.

Kemudahan ini seharusnya menjadikan generasi semakin terdepan, baik untuk ketakwaan, kecerdasan, hingga akhlaq.

Namun sedihnya saat ini beberapa peristiwa yang dilakukan generasi muda yang membuat miris, salah satunya yang terjadi pada akhir Oktober 2024 lalu di Yogyakarta terjadi kasus penusukan yang dilakukan oleh rombongan orang yang mengonsumsi minuman keras di kafe.

Rombongan tersebut diantaranya ada yang melempar gelas ke jalan dan ada beberapa yang menyebrang ke arah barat tempat penjual sate, dan terjadilah penusukan kepada 2 pembeli sate dimana 2 korban penusukan adalah santri. Peristiwa ini sampai membuat puluhan ribu santri demo menuntut pelaku penusukan dihukum setimpal.

Peristiwa diatas hanya salah satu dari berbagai perisiwa akibat miras, kualitas generasi sekarang masih ada yang mngonsumsi miras, padahal sudah informasi bahaya miras telah diketahui khalayak umum.

Disisi lain miras adalah barang yang legal diperjualbelikan di negeri ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagagan RI 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

PP tersebut mengatur tentang peredaran dan penggunaan miras, diantaranya : Pasal 14 ayat 3 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya.

Satu pasal ini saja dari pasal-pasal lainnya sudah membuktikan bahwa negara melegalkan miras, padahal miras sudah jelas hukumnya haram dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain

Miras adalah induk segala keburukan. Ketika seseorang mabuk karena miras, ia dapat melakukan berbagai kemaksiatan dan kejahatan. Pada tahun 2020 terdapat 276 kecelakaan karena para pengemudi terindikasi mengonsumsi miras sebelum kecelakaan.

Pelegalan miras bukanlah tanpa sebab, ternyata miras dilegalkan karena menguntungkan bagi negara. Industri miras menyumbang pendapatan tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp 250 miliar, di tahun 2024 ini mencapai Rp 1,72 triliun. Secara ekonomi dianggap menguntungkan, namun secara moral menjadi rusak generasi ini.

Kerusakan generasi harus segera diperbaiki, jika negara mengambil asas manfaat, atau liberal sebagai panduan dalam mengesahkan peraturan maka kerusakan generasi akan terus menerus terjadi.

Oleh karena itu seharusnya mengembalikan pedoman peraturan kepada aturan Islam yang akan menjaga akal manusia, memperbaiki akhlaq, dan tentunya sesuai fitrah manusia.

Perbaikan generasi tanggung jawab kita semua, sehingga kita kembalikan aturan kepada pemilik umat manusia, yaitu aturan Allah SWT.

Wallahu a’lam bishawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *