TASIK.TV | Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk memanfaatkan layanan pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) secara online melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya alias gratis.
“Untuk mengurus PIRT, pelaku usaha hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengunggahnya di OSS RBA. Dalam waktu satu jam, jika persyaratan lengkap, sertifikat sudah bisa diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen yang meliputi mengikuti penyuluhan keamanan pangan, menerapkan cara produksi olahan yang baik, serta memastikan label produk sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dede Sediana, Sub Koordinator Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 November 2024
Meski layanan ini sudah dirancang mudah dan gratis, Dede mengingatkan para pelaku UMKM untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan.
“Sayangnya, masih ada oknum calo yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa pengurusan PIRT dengan biaya jutaan rupiah. Modus mereka memberikan janji bahwa izin PIRT bisa cepat keluar. Untuk menghindari hal ini, pelaku usaha sebaiknya langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Bale Kota. Di sana, petugas kami siap memberikan panduan hingga proses selesai,” tegas Dede.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Hadirkan ‘Coffee Morning Religius #CMR’ dengan Tema Sholat Khusyuk
Kru media mendapati beberapa pelaku usaha yang sudah berhasil mendapatkan PIRT secara mandiri. Salah satunya adalah pelaku usaha kue aci di Simpang Lima, yang menyarankan para pelaku usaha untuk tidak tergoda menggunakan jasa calo.
“Urus sendiri saja, karena sangat mudah dan gratis. Banyak pelaku UMKM yang datang ke toko saya menanyakan cara mengurus PIRT, dan saya selalu arahkan mereka untuk langsung ke MPP. Jika masih bingung, mereka bisa datang ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih jelas,” ungkap pelaku usaha yang akrab disapa Ci Dede.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bu Agus, seorang pelaku usaha rumahan yang memproduksi kopi kemasan.
“Alhamdulillah, kopi kami sudah dipasarkan hingga luar Pulau Jawa, bahkan ke luar negeri. Semua ini berkat nomor PIRT yang tertera pada kemasan. Saya himbau teman-teman pelaku usaha, langsung saja urus PIRT ke MPP. Tidak ada biaya, dan prosesnya sangat mudah,” tutur Bu Agus.
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mencatat hingga saat ini terdapat 1.880 sertifikat PIRT yang telah diterbitkan kepada 1.221 pelaku usaha. Sistem online dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat proses pendaftaran.
“Kami memfasilitasi pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pendaftaran secara online. Setelah data masuk, kami akan memverifikasinya. Jika persyaratan sudah sesuai, nomor PIRT langsung diterbitkan. Namun, jika ada kekurangan, maka pengajuan tidak akan lolos,” jelas Apt. Yunia Hadiani, S.Farm, IFT, Apoteker Pertama di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Dengan sistem ini, Dinas Kesehatan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki PIRT, sehingga produk mereka dapat bersaing di pasar lokal maupun internasional. Diharapkan pula pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas dan keamanan pangan untuk keberlangsungan usaha mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus PIRT, silakan kunjungi Mall Pelayanan Publik di Bale Kota atau manfaatkan pendaftaran online di OSS RBA untuk pengalaman yang lebih praktis dan efisien.