News

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Asusila, 5 Tersangka Ditangkap

218
×

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Asusila, 5 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana asusila yang melibatkan orang dewasa sebagai pelaku dan anak-anak di bawah umur sebagai korban.

Kasus-kasus ini terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, kasus-kasus ini terjadi antara September 2024 hingga Januari 2025.

“Kita telah menerima laporan tentang kejahatan asusila terhadap anak-anak di bawah umur,” katanya.

Korban-korban tersebut terdiri dari dua laki-laki dan enam perempuan, dengan usia termuda lima tahun. Mereka telah mendapatkan penanganan untuk pemulihan kondisi psikisnya.

Modus operandi pelaku beragam, termasuk membujuk rayu, menjanjikan hadiah, dan memberikan uang untuk menyembunyikan perbuatan asusila.

“Pelaku menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi korban,” tambah Ridwan.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Detail Kasus

1. Kecamatan Cikalong: Tersangka SP (45) dan dua korban laki-laki.
2. Kecamatan Taraju: Tersangka I (59) dan korban cucu tirinya perempuan (13).
3. Kecamatan Culamega: Tersangka W (45) dan tiga korban perempuan.
4. Kecamatan Sodonghilir: Tersangka T (56) dan korban balita perempuan (5).
5. Kecamatan Bojongasih: Tersangka DR (24) dan korban perempuan (16).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *