News

48 Kendaraan Pemkot Tasikmalaya Raib, PAMIT Beri Ultimatum 7 Hari

185
×

48 Kendaraan Pemkot Tasikmalaya Raib, PAMIT Beri Ultimatum 7 Hari

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Aksi ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang mencatat total kerugian aset mencapai Rp2.907.577.776.

PAMIT menilai kasus ini mencerminkan kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah, yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.

Aset Raib Tanpa Jejak, PAMIT Desak Investigasi

Berdasarkan laporan BPK, ke-48 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat hilang tanpa jejak, sementara upaya penelusuran oleh BPKAD dinilai minim. Hingga saat ini, hanya 17 kendaraan yang berhasil dihadirkan kembali oleh pihak BPKAD.

Ketua Umum PAMIT, Ujang Amin, menegaskan bahwa hilangnya aset negara ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan aset di lingkup Pemkot Tasikmalaya.

“Ini bukan hanya sekadar hilangnya barang, tetapi aset negara yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan. Kami menuntut agar pihak BPKAD memberikan penjelasan yang jelas dan mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk berdiam diri di saat aset milik rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” ujar Ujang Amin dalam orasinya, Rabu, 5 Maret 2025.

Administrasi Amburadul, Banyak Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi

PAMIT juga menyoroti buruknya administrasi aset yang tercatat dalam Buku Pemilik Aset Fisik (BPAF). Sejumlah kendaraan yang dinyatakan hilang tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bahkan ada yang tidak tercatat dengan nomor polisi resmi.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya harus segera membenahi sistem pengelolaan asetnya. Kendaraan tanpa BPKB dan nomor polisi tidak sah menunjukkan betapa buruknya administrasi yang ada. Hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tambah Ujang Amin.

Respons BPKAD Lamban, Ultimatum 7 Hari

Sejak adanya temuan BPK, PAMIT telah menggelar audiensi dengan BPKAD pada 14 Februari dan 28 Februari 2025. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan. Bahkan, hingga saat ini, lima kendaraan masih belum dapat ditemukan.

“Pihak BPKAD tampaknya tidak serius menangani masalah ini. Sudah beberapa kali kami menyampaikan persoalan ini, namun sampai sekarang tidak ada penjelasan yang memadai mengenai langkah-langkah yang diambil,” lanjut Ujang Amin.

Karena itu, PAMIT memberikan ultimatum kepada BPKAD untuk menyelesaikan pencarian dalam tujuh hari ke depan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada titik terang mengenai keberadaan aset yang hilang, PAMIT memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dorongan Reformasi dan Penegakan Hukum

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, PAMIT mendesak agar seluruh aset kendaraan Pemkot Tasikmalaya segera diinventarisasi ulang dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, mereka menuntut pertanggungjawaban tegas bagi pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan aset, termasuk kemungkinan penindakan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset ini dipertanggungjawabkan. Kami akan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan koruptif dalam pengelolaan aset negara. Ini adalah uang rakyat, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Agus, Koordinator Lapangan aksi.

PAMIT berharap aksi ini menjadi titik awal reformasi dalam pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan adanya tekanan publik, mereka berharap BPKAD segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini sebelum dibawa ke jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *