Bahaya Sepelekan Judi Online, Jauhi Agar Tak Ikut Terjerumus

Bahaya Sepelekan Judi Online, Jauhi Agar Tak Ikut Terjerumus

TASIK.TV | Maraknya judi online disebabkan karena longgarnya peraturan yang mengakibatkan judi sebagai aktivitas yang biasa. Hanya saja aktivitas judi online ini menjadikan angin segar bagi setiap masyarakat yang tergiur dengan permainan ini dikarenakan bisa diakses dimanapun mereka berada. 

Meski demikian situs judi online ini mendapatkan perhatian khusus bagi pihak penguasa. Sampai-sampai pihaknya telah melakukan pemblokiran situs judi online ini. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Tidak hanya itu pihak Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. (VOA, 22/07/2023)

Masalah perjudian ini bukanlah hal baru, bahkan sepanjang tahun problem perjudian online semakin marak serta semakin mudah untuk diakses. Problem ini tidak bisa dianggap sepele dan dianggap hal biasa, seharusnya pihak penguasa makin serius untuk menangani dan menyelesaikan problem terkait perjudian online.

Tidak cukup dengan memblokir situs perjudian online saja. Karena semakin majunya teknologi semakin cerdas juga manusia mengotak-ngatik situs-situs yang sulit untuk diakses, contohnya seperti membuka situs yang diblokir oleh pemerintah. 

Maka solusi perjudian online ini bukan hanya pemblokiran saja, tetapi harus dengan penanganan yang serius sampai-sampai masyarakat tidak dapat lagi mengaksesnya. 

Akan tetapi pihak penguasa terkesan menyepelekan aktivitas judi online ini, seperti ungkapan salah satu menteri yang dilansir dari media online CNBC Indonesia; Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal.

Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan, seperti; "Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (CNBC Indonesia, 20/7/2023).

Jelas, mengapa perjudian online makin tahun makin menjamur ? karena, lagi-lagi yang menyepelekan persoalan tersebut adalah pihak penguasa sendiri. Maka tidak heran masih banyak dikalangan masyarakat yang melakukan aktivitas perjudian online.

Kemudian masalah selanjutnya yang menjadikan persoalan perjudian online ini tidak ada akhirnya adalah dikarenakan sistem  yang diterapkannya pun mendukung sepenuhnya akan adanya perjudian online. 

Karena sistem liberal ini yang mendukung sepenuhnya atas perjudian online maka tidak akan ada solusi yang tepat untuk persoalan ini. Sistem kapitalis liberal ini akan terus melestarikan perjudian ini dikarenakan mendapatkan keuntungan yang lebih ketika situs perjudian ini makin menjamur. Hanya pihak kapital yang akan mendapatkan keuntungan besar.

Kehidupan kapitalis hanya berputar pada keuntungan secara pribadi tidak berfokus pada pengurusan rakyat secara serius. Cukup jelas mengapa setiap problematika umat tidak pernah tuntas dikarenakan sistem yang diterapkannya pun salah. 

Dalam Islam perjudian hukumnya haram secara mutlak, Allah SWT berfirman  "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90). Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman judi, mau itu perjudian secara langsung ataupun perjudian secara tidak langsung (online).

Allah SWT sangat tegas mengharamkan terkait perjudian, karena itu sebagai kaum muslim sudah seharusnya menjauhi apa-apa telah Allah haramkan termasuk perjudian online. Maka dalam sistem Islam persoalan judi online atau yang lainnya akan ditindak secara serius sampai-sampai pelakunya pun akan dihukum dengan hukuman yang bisa membuat pelaku jera.

Bahkan situs-situs perjudian ataupun yang lainnya pun akan tiadakan sampai-sampai masyarakat sulit melakukan aktivitas maksiat sekecil pun. Itulah sistem Islam, mengurusi rakyat dengan berlandaskan halal haram yang sudah termaktub aturannya atau hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits.

Wallahu a'lam bishawab.