TASIK.TV | Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor olahan pangan saat ini menunjukkan kemajuan pesat. Namun, pelaku usaha tetap dihadapkan pada tantangan untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk penurunan usaha. Oleh karena itu, pengembangan bisnis menjadi salah satu kunci penting untuk bertahan dan berkembang.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah adalah melalui Pelatihan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pelatihan ini sangat penting karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan produk yang dihasilkan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PIRT yang diikuti oleh 110 pelaku usaha olahan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Apt. Yunia Hadiani, S.Farm., IFT, Apoteker Pertama di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, menjelaskan tujuan dari Bimtek ini kepada Tasik TV pada Kamis, 12 September 2024.
“Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRTP (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan) ditujukan kepada penanggung jawab atau pemilik sarana IRTP yang telah memiliki SPP-IRT. Pada kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang belum menerapkan CPPOB-IRTP dalam proses produksinya. Penilaian mandiri CPPOB-IRTP ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mutu produksi IRTP yang beredar di masyarakat, sehingga mampu bersaing di pasar modern, baik domestik maupun luar negeri,” papar Yunia.
Menurut data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, terdapat hampir 2.000 pelaku usaha PIRT yang terdaftar pada tahun 2024. Namun, dalam Bimtek kali ini, hanya 110 pelaku usaha yang diundang, dengan prioritas diberikan kepada usaha yang aktif, berkembang, dan memiliki karyawan.
Yunia menambahkan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan setahun sekali dan dibiayai oleh anggaran DAK Nonfisik POM. Selain itu, pembinaan terhadap PIRT juga dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim dari dinas. Bagi PIRT yang tidak memenuhi standar, pihak dinas akan melakukan corrective action preventive action (CAPA) atau tindakan perbaikan dan pencegahan (TPP) untuk memastikan penerapan standar yang ditetapkan.
“Untuk premarket (izin baru keluar), kami melakukan penyuluhan keamanan pangan selama dua hari dan melakukan survei terkait sarana yang digunakan pelaku usaha. Kami memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha untuk menerapkan apa yang telah diarahkan. Setelah dua tahun, kami kembali melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan usahanya. Bimtek kali ini ditujukan untuk mereview pelaku usaha yang telah beroperasi lebih dari dua tahun,” jelas Yunia.
Yunia juga menjelaskan kemudahan dalam mendapatkan PIRT, yakni cukup melalui OSS-RBA dengan persyaratan lengkap, izin bisa keluar dalam satu jam.
“Setelah izin keluar, pelaku usaha diwajibkan untuk berkomitmen memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan, menerapkan cara produksi olahan yang baik, dan memastikan label produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha olahan pangan di Kota Tasikmalaya dapat terus meningkatkan kualitas produk dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.(Ryan Cardio)