TASIK.TV | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan pemangkasan anggaran hingga Rp 80 miliar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja daerah.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, menyatakan bahwa setelah Inpres tersebut diterbitkan, Pemkab melakukan penghematan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas serta 30 persen dari berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Fuad, kebijakan efisiensi ini juga berdampak pada dana transfer, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), yang mengakibatkan pemangkasan anggaran di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dari total ajuan dana transfer sebesar Rp 2,7 triliun yang terdiri dari DAU dan DAK, sekitar Rp 80 miliar telah dipangkas. Belum termasuk potensi pengurangan dari sumber anggaran lainnya,” jelasnya.
Kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada sejumlah layanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan fasilitas lainnya.
“Beberapa proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan tahun ini kemungkinan besar akan tertunda hingga tahun-tahun berikutnya,” tambah Fuad.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran pemangkasan di setiap SKPD bervariasi, tergantung pada alokasi anggaran masing-masing. Dinas Pekerjaan Umum menjadi salah satu instansi yang terkena dampak pemotongan terbesar.
Meski demikian, Fuad memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan memengaruhi posisi tenaga honorer, karena status mereka sudah terdaftar secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Pemkab Tasikmalaya kini berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi retribusi parkir dan berbagai sumber pendapatan lainnya.