TASIK.TV Menanggapi potensi gempa bumi besar di Zona Megathrust Selat Sunda, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 128/PB.01.03/BPBD. Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya gempa bumi dan tsunami.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), wilayah Indonesia, khususnya Jawa Barat, berada di zona yang rawan gempa. Meskipun tidak ada teknologi yang dapat memprediksi kapan dan di mana gempa akan terjadi, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada.
Surat edaran tersebut menginstruksikan beberapa langkah penting, antara lain:
-
Mitigasi Non-Struktural: Pemerintah daerah dan masyarakat diminta untuk meningkatkan langkah-langkah mitigasi non-struktural, terutama di wilayah Zona Megathrust Pantai Selatan Jawa Barat. Langkah ini meliputi edukasi, sosialisasi, serta pelatihan simulasi penyelamatan diri saat gempa bumi dan tsunami terjadi.
-
Mitigasi Struktural: Pemerintah diinstruksikan untuk memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, serta Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA). Selain itu, perlu dibangun sistem peringatan dini yang berbasis kearifan lokal, seperti kentongan, speaker masjid, atau alarm.
-
Koordinasi Kedaruratan: Ditekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), untuk pemantauan aktivitas seismik dan cuaca. Pemerintah daerah juga diminta melakukan simulasi rencana kontingensi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Gubernur Jawa Barat juga menekankan pentingnya kesiapan alat-alat peringatan dini dan jalur komunikasi kebencanaan, serta kesiapan tempat-tempat evakuasi di wilayah Pantai Selatan Jawa Barat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pusdalops PB BPBD Provinsi Jawa Barat melalui telepon 022-73513621 atau Call Center 0823-1701-2056.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia, sebagai langkah koordinasi dan penanganan darurat di wilayah Jawa Barat.