TASIK.TV | Fenomena tahunan seperti perayaan hari raya agama harus diantisipasi dengan baik oleh pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini karena berbanding lurus dengan lonjakan harga kebutuhan bahan pokok yang dapat mengakibatkan trend inflasi atau inflasi musiman.
Ujang Amin memperingatkan bahwa jika inflasi musiman tidak terkendali, kondisinya bisa bertahan lama dan menyebabkan inflasi ringan, yaitu kenaikan harga di bawah 10 persen dalam setahun. Bahkan dapat menyebabkan hiperinflasi, di mana harga meningkat lebih dari 100 persen dalam setahun.
HMI Cabang Tasikmalaya, khususnya bidang PTKP, melakukan pengecekan langsung ke pasar Singaparna untuk memeriksa stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Namun, dengan mendekati Idul Fitri, kebutuhan untuk perayaan besar ini dipastikan akan meningkat.
Masalah ini merupakan hal klasik yang terjadi setiap tahun dan tampaknya belum pernah mendapat penyelesaian. Selalu ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari kondisi ini, sehingga harga beberapa kebutuhan pokok meningkat tajam di pasaran, terutama di Pasar Singaparna.
Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya, Ujang Amin melakukan pengambilan sampel harga minyak goreng yang masih jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Namun, di lapangan, harga masih berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkesan memprioritaskan distribusi minyak goreng murah ke ritel modern, yang dianggap tidak adil bagi pedagang di pasar tradisional. Hal ini menyebabkan banyak pelanggan pasar rakyat beralih belanja ke ritel modern, merugikan pedagang pasar tradisional
“Berdasarkan survei lapangan ini, HMI mendesak pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengambil tindakan dalam mengatasi kelangkaan beberapa sembako, seperti beras dan barang lainnya, terutama minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasar-pasar, sesuai dengan Permendag 6/2022,” tegasnya.
“Untuk menjaga stabilitas harga, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dalam alur distribusi, dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara aktif. Kami juga meminta Satgas Pangan di Kabupaten Tasikmalaya untuk serius menangani masalah ini,” pungkas Ujang Amin dan rekan-rekan pengurus HMI Bidang PTKP saat mengunjungi Pasar Tradisional Singaparna.