News

Kekerasan Anak Masih Terjadi, Neng Madinah Imbau Semua Pihak Harus Kompak Ciptakan Lingkungan Aman

26
×

Kekerasan Anak Masih Terjadi, Neng Madinah Imbau Semua Pihak Harus Kompak Ciptakan Lingkungan Aman

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hj Neng Madinah, telah mengadakan sosialisasi penyebarluasan Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Hj Neng Madinah menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di Jawa Barat dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, eksploitasi, dan khususnya dari bahaya narkoba, kekerasan seksual, perdagangan anak, minuman keras, tindak kejahatan, serta pergaulan bebas.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap bahwa para orang tua, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat akan lebih waspada terkait meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak-anak, terutama di Tasikmalaya,” jelas Hj Neng Madinah.

Menurutnya, semua pihak harus bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, di mana mereka dapat tumbuh dengan nilai-nilai akhlaqul karimah. Ini melibatkan menjadi sahabat anak, mendengarkan masalah mereka, mencari solusi terbaik, dan memberikan motivasi agar mereka menjadi generasi yang sukses, tangguh, terampil, dan siap untuk masa depan.

Partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak dapat dilakukan oleh individu, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha, dan media.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, terutama anggota Muslimat NU. Penyebaran Perda ini juga bertujuan untuk memberi tahu masyarakat bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki peraturan hukum yang berfungsi untuk melindungi anak-anak.

“Saat ini, banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana melindungi anak-anak dari berbagai ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Dengan sosialisasi Perda ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *