TASIK.TV | Masalah utang pembayaran Jamkesda dari Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya masih menjadi sorotan, dengan permohonan perpanjangan layanan Jamkesda hingga Desember 2024 yang kembali ditolak.
Setelah sebelumnya diberikan tenggat waktu hingga Maret 2024, pihak Pemkab Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan agar layanan pasien Jamkesda dapat diperpanjang, namun ditolak oleh RSUD dr. Soekardjo.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto, MM. Kes, mengirim surat permohonan kerjasama layanan Jamkesda kepada Direktur RSUD dr. Soekardjo pada Selasa, 26 Maret 2024.
Namun, pihak RSUD dr. Soekardjo menolak permohonan tersebut, mengingat utang yang belum dibayarkan oleh Pemkab Tasikmalaya kepada RSUD dr. Soekardjo atas layanan Jamkesda yang sudah mencapai Rp 12 miliar.
Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, DR. H. Undang Sudrajat, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak, mengingat janji pembayaran yang akan dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya hanya akan cukup untuk membiayai pengobatan pasien Jamkesda selama 3 bulan saja.
“Sementara utang Pemkab Tasikmalaya sebelumnya yang sebesar Rp 12 miliar, hingga kini belum dibayarkan. Jika RSUD harus menanggung pasien Jamkesda asal Kabupaten Tasikmalaya hingga Desember 2024, tentu kondisi keuangan RSUD akan lebih terbebani,” kata Undang.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Undang Sudrajat menyarankan agar bupati Tasikmalaya mengambil sikap yang tegas. Dia menegaskan bahwa masalah ini melibatkan kepentingan publik, dan harus segera diselesaikan dengan tindakan konkret.
“Kebijakan yang diambil seharusnya memberikan kepastian pembayaran utang sebesar Rp 12 miliar kepada RSUD, serta memberikan jaminan bahwa layanan ke depan akan tetap berjalan. Tidak bisa masalah ini diabaikan tanpa adanya solusi yang jelas. Saya yakin dengan kemauan politik yang kuat, masalah ini dapat diselesaikan,” ujar Undang.
Dia menambahkan bahwa utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr. Soekardjo hanyalah masalah kebijakan pengalokasian anggaran, dan membutuhkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikannya.
Perlu dicatat bahwa utang Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr. Soekardjo atas layanan Jamkesda telah mencapai sekitar Rp 12 miliar. Pada awal tahun 2024, RSUD memutuskan untuk memberhentikan pelayanan pasien Jamkesda dari Kabupaten Tasikmalaya jika utang tersebut tidak segera dibayar.
Dalam menanggapi ultimatum tersebut, Pemkab Tasikmalaya kemudian menyicil utang sebesar Rp 1,5 miliar, namun hanya cukup untuk membiayai layanan hingga bulan Maret.
Dengan situasi tersebut, pihak Pemkab kemudian mengajukan permohonan perpanjangan layanan hingga Desember 2024 dengan janji akan membayar utang sebesar Rp 1,5 miliar pada APBD Perubahan.