News

Kontroversi Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya, Diskualifikasi atau Tidak?

160
×

Kontroversi Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya, Diskualifikasi atau Tidak?

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Tidak dipenuhinya syarat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berakibat pada diskualifikasi pasangan calon. Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini dari Perludem dalam sidang PHPU Kada Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari 2025.

Sidang ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Panel hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Titi menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat setengah periode, baik definitif maupun sementara. Sebaliknya, ahli dari pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, berpendapat masa jabatan dihitung sejak pelantikan sesuai Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014.

Perselisihan ini berkaitan dengan status Ade Sugianto, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2018. Pemohon berargumen bahwa Ade sudah menjabat sejak tanggal tersebut berdasarkan telegram Gubernur Jawa Barat, sedangkan pihak terkait menyatakan Ade baru resmi menjadi Bupati setelah pelantikan pada 3 Desember 2018.

Perbedaan penghitungan masa jabatan ini menjadi pokok perkara. Pemohon menghitung Ade menjabat selama dua periode, sedangkan Termohon berpendapat masa jabatannya tidak memenuhi syarat satu periode penuh. Persidangan menghadirkan berbagai saksi, termasuk pejabat daerah yang membuktikan bahwa sebelum pelantikan, Ade masih menggunakan fasilitas Wakil Bupati.

Majelis Hakim MK akan membahas hasil sidang dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum membacakan putusan pada 24 Februari 2025. Semua pihak tidak dapat lagi menambahkan bukti baru dan akan dipanggil resmi untuk menghadiri sidang pengucapan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *