News

KPU Jabar Siapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya, Bahas Anggaran dan Logistik

323
×

KPU Jabar Siapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya, Bahas Anggaran dan Logistik

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mulai menyusun persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan.

Persiapan ini mencakup berbagai aspek teknis seperti logistik, jadwal pelaksanaan, dan sumber pendanaan, yang masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak terkait.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, mengungkapkan bahwa skema pembiayaan PSU masih dalam tahap diskusi. Hingga saat ini, belum dipastikan apakah anggaran akan menggunakan dana dari pemerintah provinsi atau kabupaten.

“Persiapan anggaran masih dibahas, apakah akan menggunakan dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atau Provinsi. Kami menunggu kebijakan resmi terkait pembiayaan ini,” ujar Adie saat dikonfirmasi, Selasa 25 Februari 2025.

KPU Jabar Masih Tunggu Surat Resmi Putusan MK

Meski MK telah membacakan putusan, KPU Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan PSU.

“Kami masih menunggu putusan resmi dalam bentuk surat. Saat ini, putusan baru sebatas dibacakan oleh majelis hakim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami terima dan tindak lanjuti,” kata Adie.

Sesuai dengan amar putusan MK, KPU memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Adie memastikan bahwa KPU akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang dalam keputusan MK.

“Kami akan menyusun tahapan mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil PSU. Semua akan dilakukan sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan di MK,” tambahnya.

Dalam penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan, KPU Jabar juga akan berkoordinasi dengan KPU RI sebelum menetapkan tahapan resmi PSU.

Latar Belakang Putusan MK: Diskualifikasi Ade Sugianto

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil dari gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, kandidat nomor urut dua dalam Pilkada Tasikmalaya.

Mereka menggugat hasil pemilu karena menilai Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode dan seharusnya tidak bisa mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa:
✅ KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU tanpa melibatkan Ade Sugianto sebagai calon
✅ Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan

“Jadi pemilihan akan diulang tanpa Pak Ade. Wakilnya masih bisa maju, tetapi pencoblosan dan pemungutan suara ulang harus dilakukan,” ujar Adie.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa masa jabatan Ade Sugianto dihitung sejak ia menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018. Dengan demikian, periode pertama kepemimpinannya dihitung dari 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang sudah memenuhi syarat sebagai satu periode penuh.

Hasil Pilkada Sebelumnya dan Peta Politik Tasikmalaya

Pada Pilkada sebelumnya, pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz, yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, memenangkan pemilihan dengan raihan 487.854 suara (52,02%).

Sementara itu, dua kandidat lainnya memperoleh suara sebagai berikut:

  • Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi: 257.843 suara (27,49%)
  • Iwan Saputra – Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49%)

Dengan putusan MK ini, persaingan politik di Kabupaten Tasikmalaya diprediksi akan kembali memanas, karena peluang kini terbuka lebar bagi kandidat lain untuk memenangkan pemilihan ulang.

Tantangan PSU: Persiapan dan Potensi Dinamika Politik

Dalam menjalankan PSU, KPU menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
✅ Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan sumber pendanaan
✅ Distribusi logistik pemilu dalam waktu yang terbatas
✅ Sosialisasi kepada masyarakat agar tetap kondusif dan partisipatif dalam PSU
✅ Potensi pergeseran dukungan politik setelah putusan MK

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi keagamaan di Tasikmalaya, telah menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap menghormati keputusan MK dan menjaga ketertiban selama proses PSU.

Diharapkan, pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar, damai, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang legitimasi politiknya tidak lagi dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *