News

KPU Kota Tasikmalaya Butuh 1.953 Petugas Pantarlih untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

38
×

KPU Kota Tasikmalaya Butuh 1.953 Petugas Pantarlih untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengumumkan kebutuhan 1.953 petugas untuk pemutakhiran data pemilih atau petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

“Untuk Kota Tasikmalaya, rasio TPS berjumlah 984. Total kebutuhan pantarlih di Kota Tasikmalaya mencapai 1.953 orang,” ujar Leisa Dera, Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, di Tasikmalaya, Kamis (23 Juni 2024).

Persiapan Pilkada dan Pilgub 2024

KPU Kota Tasikmalaya saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan pada November 2024. Salah satu tahapan persiapan yang sedang berlangsung adalah perekrutan petugas pantarlih yang dibuka dari 13 hingga 19 Juni 2024.

Distribusi dan Rasio Petugas Pantarlih

Leisa menjelaskan bahwa dari total 984 TPS yang ada, 969 TPS memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang, sehingga setiap TPS tersebut membutuhkan dua orang pantarlih. Sementara itu, 15 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang hanya memerlukan satu orang pantarlih.

“Jumlah TPS 984, dengan 969 TPS lebih dari 400 pemilih dan 15 TPS kurang dari 400 pemilih. TPS dengan lebih dari 400 pemilih membutuhkan dua orang pantarlih, sedangkan TPS dengan kurang dari 400 pemilih hanya membutuhkan satu orang pantarlih,” jelas Leisa.

Persyaratan dan Proses Perekrutan

Persyaratan untuk menjadi petugas pantarlih meliputi pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas, dan bukan anggota partai politik. Masyarakat yang berminat dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Proses seleksi dilakukan secara profesional dan terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

“Pantarlih diangkat oleh PPS, dan seleksi penerimaan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih,” kata Leisa.

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih

Petugas pantarlih akan membantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih. Tugas utama mereka termasuk pencocokan dan penelitian data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT. Semua warga yang memiliki hak pilih

dijamin terdaftar, sehingga tidak ada yang terlewat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada.

“Petugas pantarlih akan memastikan semua warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan baik dan tidak ada yang terlewat, sehingga semuanya bisa masuk DPT untuk Pilkada,” tambah Leisa.

Penegasan Integritas dan Kemandirian

Leisa juga menegaskan pentingnya integritas dan kemandirian calon pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka. Proses seleksi yang ketat dan terbuka bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang terpilih sebagai petugas pantarlih.

“Dengan seleksi yang ketat dan terbuka, kami ingin memastikan bahwa para petugas pantarlih yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas ini,” ungkapnya.

Komitmen KPU Kota Tasikmalaya

KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan transparan dan profesional, serta berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Perekrutan dan pelatihan petugas pantarlih menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai harapan dan menghasilkan data pemilih yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *