TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengumumkan kebutuhan 1.953 petugas untuk pemutakhiran data pemilih atau petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Untuk Kota Tasikmalaya, rasio TPS berjumlah 984. Total kebutuhan pantarlih di Kota Tasikmalaya mencapai 1.953 orang,” ujar Leisa Dera, Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, di Tasikmalaya, Kamis (23 Juni 2024).
Persiapan Pilkada dan Pilgub 2024
KPU Kota Tasikmalaya saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan pada November 2024. Salah satu tahapan persiapan yang sedang berlangsung adalah perekrutan petugas pantarlih yang dibuka dari 13 hingga 19 Juni 2024.
Distribusi dan Rasio Petugas Pantarlih
Leisa menjelaskan bahwa dari total 984 TPS yang ada, 969 TPS memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang, sehingga setiap TPS tersebut membutuhkan dua orang pantarlih. Sementara itu, 15 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang hanya memerlukan satu orang pantarlih.
“Jumlah TPS 984, dengan 969 TPS lebih dari 400 pemilih dan 15 TPS kurang dari 400 pemilih. TPS dengan lebih dari 400 pemilih membutuhkan dua orang pantarlih, sedangkan TPS dengan kurang dari 400 pemilih hanya membutuhkan satu orang pantarlih,” jelas Leisa.
Persyaratan dan Proses Perekrutan
Persyaratan untuk menjadi petugas pantarlih meliputi pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas, dan bukan anggota partai politik. Masyarakat yang berminat dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Proses seleksi dilakukan secara profesional dan terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
“Pantarlih diangkat oleh PPS, dan seleksi penerimaan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih,” kata Leisa.
Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih