News

KPU Kota Tasikmalaya Rekapitulasi DPS Pilkada 2024: 543.441 Pemilih Ditapkan dalam Rapat Pleno

146
×

KPU Kota Tasikmalaya Rekapitulasi DPS Pilkada 2024: 543.441 Pemilih Ditapkan dalam Rapat Pleno

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Rapat tersebut digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, di Ball Room Hotel Aston Kota Tasikmalaya, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Data yang ditetapkan dalam rapat ini merupakan hasil rekapitulasi yang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bersumber dari pemutakhiran data oleh Pantarlih.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, S.Ip, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa data yang dihasilkan mencakup 10 kecamatan dan 69 kelurahan di wilayah Kota Tasikmalaya. “Data pemilih adalah data yang dinamis karena berhubungan langsung dengan perubahan kondisi warga. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemutakhiran dan penyesuaian,” ujar Asep Rismawan.

Asep juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan dari Bawaslu terkait adanya pemilih yang meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus. Atas dasar rekomendasi tersebut, KPU segera mencoret nama pemilih tersebut dari DPS pada hari ini. “Rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai pada tanggal 7 Agustus, dan pada waktu itu tidak ada permasalahan yang berarti. Namun, kami tetap terbuka terhadap masukan sepanjang sesuai dengan aturan PKPU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memastikan keakuratan data pemilih. “Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar dalam DPS, kami mengimbau untuk segera melaporkannya. Data mereka bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah diverifikasi,” tambahnya.

Proses penyusunan DPS ini dimulai dengan penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang kemudian diperbarui melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Setelah proses ini selesai, data direkapitulasi di tingkat kelurahan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan dengan istilah yang sama. 

“Setelah rekapitulasi di tingkat kota, data tersebut ditetapkan sebagai DPS, yang kemudian diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelah dianalisis ulang dan dilakukan perbaikan, DPS akan bertransformasi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk DPS hari ini, kami menetapkan jumlah pemilih sebanyak 543.441 orang, dengan 985 tempat pemungutan suara (TPS),” pungkas Asep Rismawan.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kota Tasikmalaya terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kualitas data pemilih guna memastikan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *