TASIK.TV | Seorang perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Ia ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 dengan total nilai mencapai Rp 327.788.400.
Dana tersebut digunakan AR untuk berjudi online jenis slot, melunasi utang pribadi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini telah berada dalam tahap penyelidikan selama satu tahun terakhir dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi Korupsi Dana Desa
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Desa Pageralam menerima kucuran Dana Desa tahun 2022 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran lebih dari satu miliar rupiah. Selain itu, program PADes tahun 2022 juga mengumpulkan dana sebesar Rp 1.041.609.
Pada 3 November 2022, berdasarkan keputusan Kepala Desa Pageralam, AR diangkat sebagai Kaur Keuangan desa. Jabatan tersebut memberinya akses terhadap keuangan desa, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setelah diangkat sebagai Kaur Keuangan, tersangka mulai tergoda untuk meminjam dana milik desa tanpa izin atau sepengetahuan kepala desa serta perangkat lainnya,” ungkap Ridwan pada Kamis 6 Februari 2025.
Dalam aksinya, AR menarik dana dari rekening pemerintah desa dan menggunakannya untuk berjudi online, melunasi utang, serta keperluan pribadi.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online jenis slot. Dia berharap bisa menang dan mengembalikan dana desa, tetapi malah mengalami kerugian,” jelas Ridwan.
Saat kalah dalam perjudian, AR kembali menarik dana desa untuk mencoba peruntungan lagi. Hal ini dilakukan hingga delapan kali dengan menggunakan cek milik desa yang berada dalam penguasaannya. Untuk mencairkan dana tersebut, AR bahkan memalsukan tanda tangan kepala desa.
“Penarikan dilakukan sebanyak delapan kali, menggunakan delapan lembar cek milik pemerintah desa. Uang yang dipakai berasal dari Dana Desa dan PADes tahun 2022, dengan total yang disalahgunakan mencapai Rp 327.788.400,” tambah Ridwan.
Ancaman Hukuman
Tindakan AR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.788.400. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi AR cukup berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan, jika terbukti memenuhi unsur yang lebih berat, tersangka bisa dikenakan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.