TASIK.TV | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Dengan itu, Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Anggota DPRD Jabar Hj Neng Madinah yang juga Ketua WPP Jabar menyambut baik dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, PPP selama ini berpandangan Pemilu harus dilakukan secara terbuka.
“Tentu bersyukur, PPP yang selama ini memperjuangkan sistem pemilihan proporsional terbuka. Dan Alhamdulillah perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka disahkan oleh mahkamah konstitusi,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan, di Cipasung, Sabtu 17 Juni 2023.
Dengan Pemilu terbuka, PPP Jabar semakin optimis untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
Apalagi, kader PPP selama ini membangun kekuatan dan kepercayaan dengan terjun langsung ke masyarakat.
“Kita semakin optimis, karena kekuatan partai PPP adalah pada kekuatan para calon anggota legislatif yang memang teruji di lapangan dan menjadi pencari suara yang sangat signifikan,” jelas Bunda Neng yang juga Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita sangat bersyukur dengan hasil keputusan mahkamah konstitusi dan ini menjadi energi bagi pengurus struktur partai baik dari tingkat provinsi kabupaten kota hingga ke tingkat paling bawah yaitu di tingkat TPS,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, PPP Jabar juga memutuskan untuk meningkatkan target perolehan kursi DPRD Jabar pada Pemilu 2024.
“Tak lagi 3 kursi, PPP Jabar menargetkan bisa memeroleh 9 kursi DPRD Jabar di tahun depan,” pungkasnya.