News

Pemkot Tasikmalaya Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

381
×

Pemkot Tasikmalaya Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Kota Tasikmalaya masih menanti surat resmi terkait jadwal terbaru pelantikan kepala daerah secara serentak.

Sebelumnya, agenda pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, adanya perubahan jadwal menyebabkan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, tetap berjalan hingga 28 Februari 2025, sesuai periode tugasnya sebelum pemimpin definitif dilantik.

Berdasarkan rencana terbaru, pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 20 Februari 2025, sembari menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan tidak memengaruhi masa jabatan Pj Wali Kota.

Menurut pria yang akrab disapa Wagun ini, seorang penjabat kepala daerah memiliki masa tugas selama tiga bulan. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah masa jabatan dapat diperpanjang atau akan digantikan oleh pejabat lain.

“Pak Asep dilantik pada 28 November 2024, jadi jika dihitung tiga bulan, masa tugasnya akan berakhir pada 28 Februari 2025. Dengan demikian, tidak ada perpanjangan meskipun pelantikan kepala daerah dilakukan pada 20 Februari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam rapat dengan Kemendagri RI, telah disampaikan bahwa pelantikan kepala daerah akan berlangsung antara 17 hingga 21 Februari 2025.

“Meskipun sudah ada rentang waktu yang ditentukan, kami tetap menunggu surat resmi sebagai kepastian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, pasangan Viman Alfarizi dan Diky Candra telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.

Pelantikan pasangan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan 296 kepala daerah lainnya di Indonesia.

“Kota Tasikmalaya tidak mengalami sengketa hasil Pilkada dan tidak perlu menunggu putusan dismisal dari MK, sehingga pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” tutup Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *