Perhutani Tasikmalaya Lakukan Reboisasi di Lahan PETI

Guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di musim penghujan, Perum Perhutani KPH Tasikmalaya melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan hutan terhadap penambang emas tanpa izin (PETI)

Perhutani memberikan restorative justice kepada para penambang untuk memperbaiki kembali lahan tersebut.

Sedikitnya ada 50 lobang galian emas tanpa izin yang direlokasi tepatnya di Blok 27 Kampung Pacargantung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.