TASIK.TV | Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh di Kota Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jumat 17 Januari 2025.
Aksi protes ini diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang tidak mengakomodir Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kota Tasikmalaya.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Serikat Buruh KASBI Migas Kota Tasikmalaya, Gandung Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, Kota Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah yang usulan UMSK-nya tidak disetujui, berbeda dengan daerah lain yang mendapatkan pengesahan.
“Hanya UMSK Kota Tasikmalaya yang tidak diakomodir, sedangkan daerah lain yang mengajukan diterima. Kenapa ini terjadi?” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (17/1/2025).
Gandung menambahkan, keputusan tersebut mengakibatkan buruh di sektor unggulan Kota Tasikmalaya kehilangan hak yang seharusnya mereka peroleh.
“Regulasinya jelas ada dan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi rekomendasi ini justru tidak diakomodir,” imbuhnya.
Ia juga menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bertanggung jawab atas situasi ini, karena dianggap tidak serius dalam mengawal usulan UMSK.
“Pemerintah daerah abai. Kota Tasikmalaya satu-satunya yang tidak merekomendasikan UMSK. Ini sangat mengecewakan,” tegasnya.
Gandung mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah yang dapat membatalkan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami meminta agar ada rekomendasi yang dapat membatalkan keputusan ini, sehingga usulan UMSK Kota Tasikmalaya akhirnya diakomodir,” tandasnya.