News

Ramai Program Makan Bergizi Gratis, Dinkes Kota Tasikmalaya Soroti Standar Keamanan Pangan SPPG

96
×

Ramai Program Makan Bergizi Gratis, Dinkes Kota Tasikmalaya Soroti Standar Keamanan Pangan SPPG

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra Hendriana, menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai dasar kelayakan operasional.

Menurutnya, keberadaan SLHS menjadi jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu pangan.

“SLHS ini penting untuk memastikan seluruh proses produksi makanan bebas dari risiko kontaminasi serta mencegah terjadinya keracunan pangan di masyarakat,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban kepemilikan SLHS telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan, yang juga berlaku bagi berbagai jenis usaha pangan seperti restoran, jasa boga, dan depot air minum.

Namun, khusus untuk SPPG, terdapat mekanisme tersendiri yang tidak melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan mengacu pada kebijakan khusus dari pemerintah pusat guna mempercepat implementasi program strategis nasional.

Dalam proses penerbitannya, Dinas Kesehatan berperan memberikan rekomendasi setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan laboratorium oleh lembaga tersertifikasi hingga verifikasi langsung ke lokasi.

“Untuk penerbitan SLHS tidak dikenakan biaya retribusi. Namun, biaya pemeriksaan laboratorium menjadi tanggung jawab pemohon,” jelasnya.

Asep menambahkan, kepemilikan SLHS menjadi indikator penting bahwa makanan yang diproduksi telah memenuhi standar pengolahan yang aman, baik dari aspek kebersihan alat, kualitas air, hingga kompetensi penjamah makanan.

Ia juga menegaskan perbedaan antara SLHS dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). SLHS lebih berfokus pada makanan siap saji, sementara BPOM mengawasi produk pangan olahan yang menggunakan bahan tambahan tertentu.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SLHS antara lain surat pengajuan dari kepala SPPG, dokumen penunjukan dari Badan Gizi Nasional, Nomor Induk Berusaha (NIB) terverifikasi, layout dapur, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, sertifikat pelatihan penjamah makanan, serta hasil uji laboratorium terhadap makanan, air, dan peralatan.

Terkait sanksi, Asep menjelaskan bahwa SLHS bukan merupakan izin operasional, melainkan bentuk legalitas keamanan pangan. Kewenangan perizinan operasional SPPG berada di tingkat pusat.

Meski demikian, SLHS dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengolahan makanan, yang sebelumnya diawali dengan pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Di akhir keterangannya, Asep mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk memastikan kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi demi menjaga kualitas program dan melindungi kesehatan masyarakat.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *