TASIK.TV | Serikat Mahasiswa Rakyat Priangan Timur (Semarak Priatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya sebagai bentuk protes keras atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri berbasis madrasah.
Mahasiswa menyoroti pungutan yang dibungkus dengan istilah infaq bulanan, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000, serta biaya pendaftaran masuk yang dilaporkan mencapai Rp4 juta sampai Rp5,5 juta per siswa. Menurut mereka, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang telah dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya, Anwar selaku Koordinator Lapangan Aksi Diam Semarak Priatim menyuarakan enam tuntutan utama sebagai berikut:
- Hentikan seluruh praktik pungutan liar di madrasah negeri.
- Lakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap keuangan lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
- Tindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.
- Pastikan akses pendidikan gratis untuk seluruh rakyat.
- Berikan jaminan kesejahteraan bagi guru madrasah.
- Tersediakannya pendidikan profesi untuk guru agama.
Aksi ini dilakukan dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol matinya keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan. Semarak Priatim menegaskan bahwa demonstrasi ini adalah langkah awal dari perjuangan panjang.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Gelombang aksi akan terus berlanjut, dengan massa yang lebih besar, melibatkan siswa, orang tua, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan liar ini. Korupsi di sektor pendidikan harus dihentikan,” tegas salah satu koordinator aksi.
Semarak Priatim mendesak Kemenag untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih luas kembali digelar. Mereka juga berencana mengundang para orang tua siswa yang terdampak untuk turut serta dalam aksi berikutnya.
📜 Landasan Hukum Tuntutan:
Aksi ini berlandaskan pada sejumlah ketentuan hukum yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan tidak boleh membebani peserta didik, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.
- UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2): Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
- PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1): Biaya operasional pendidikan dasar sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- PMA No. 66 Tahun 2016: Madrasah negeri dibiayai negara dan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan.
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Semarak Priatim menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menjaga cita-cita pendidikan nasional yang adil, transparan, dan terbebas dari korupsi.