Soal RUU Kesehatan, Komisi V DPRD Jabar Segera Tindak Lanjut Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan

Soal RUU Kesehatan, Komisi V DPRD Jabar Segera Tindak Lanjut Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan

TASIK.TV | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jabar dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) lainnya diantaranya; Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  beberapa hari lalu di DPRD Jabar.

Audiensi tersebut diterima oleh Ketua dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Neng Madinah menyampaikan audiensi dengan IDI Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya terkait permintaan penangguhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. 

Alasan penangguhan, karena mereka menilai proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan terburu-buru, tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan salah satunya IDI, dan banyak pasal yang justru akan merugikan penerima kesehatan yakni, masyarakat.

“Ya memang kemarin hari Rabu Kami menerima audiensi dari IDI Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan karena dari mulai proses hingga substansi pasal (beberapa pasal) berdampak negatif, merugikan masyarakat, dan dianggap meresahkan bagi organisasi profesi kesehatan (IDI dan sebagainya),” tutur Bunda Neng saat ditemui Kamis 1 Juni 2023.

Setelah audiensi ini, Komisi V DPRD Jawa Barat bakal segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat, melalui DPR RI khususnya komisi terkait dan melalui fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengingat pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan kewenangan pusat bukan daerah.

“RUU Omnibus Law ini dibahas di DPR RI, jadi bukan kewenangan kami (DPRD Jawa Barat), tapi kami bisa menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk disampaikan ke DPR RI, dan kami sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini,” katanya.

Diharapkan, setelah nanti disampaikan kepada DPR RI, pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bisa ditangguhkan, dan semua organisasi profesi kesehatan bisa dilibatkan dalam proses pembahasan. 

"Semua harus dilibatkan agar substansi pasal per pasal tidak menimbulkan keresahan seperti saat ini. Hal ini sebagaimana permintaan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya," pungkasnya.