News

Tegas! Pemkab Tasikmalaya Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Liter Miras

467
×

Tegas! Pemkab Tasikmalaya Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Liter Miras

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bersama Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, dan Forkopimda, memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 4.408.338 batang rokok tanpa cukai dan 72 liter minuman beralkohol.

Kegiatan ini berlangsung di Halaman Wisma Haji Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 3 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang ilegal.

Barang-barang ini merupakan hasil operasi gabungan di wilayah Priangan Timur sepanjang 2024. Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa tindakan terhadap barang ilegal adalah langkah penting untuk melindungi potensi penerimaan negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pada negara dan merugikan masyarakat. Penindakan ini adalah langkah konkret untuk mencegah kerugian negara dari cukai yang seharusnya dibayarkan,” ujar Finari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, M.M., juga menyoroti dampak sosial dan kesehatan dari barang ilegal.

“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin mengancam kesehatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak mendukung peredaran barang semacam ini,” tegasnya.

Baca juga: Dedikasi Pjs Bupati Tasikmalaya, Wujudkan Lingkungan Sehat Bebas Rokok

Barang sitaan, diangkut ke PT Bineatama Kayone Lestari di Rajapolah dan dimusnahkan dengan pembakaran ramah lingkungan. Proses dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar hancur.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.

Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, Kabupaten Tasikmalaya diharapkan terbebas dari peredaran barang ilegal, mendukung stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *