TASIK.TV | Dalam Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Gedung Muslimat NU Kabupaten Tasikmalaya pada Ahad, 24 Maret 2024, Anggota DPRD Jabar dari Dapil 15 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Neng Madinah, menyatakan bahwa minat masyarakat untuk mempelajari Perda tersebut sangat tinggi.
Diskusi dalam kegiatan tersebut menyoroti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.