News

RDN Adukan Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS Proyek Tower ke DPMPTSP Kab.Tasikmalaya

35
×

RDN Adukan Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS Proyek Tower ke DPMPTSP Kab.Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Ruang Dialektika Nusantara (RDN) mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Aduan itu disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini.

Perusahaan yang dipersoalkan adalah PT Desatria Alord Mandiri. RDN menilai terdapat sejumlah kelalaian yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Perwakilan RDN, Diki, mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah pekerja lokal terkait keterlambatan pembayaran upah hingga tiga bulan.

Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pembayaran upah tepat waktu.

Selain menuntut pelunasan sisa upah, RDN juga meminta perusahaan membayar denda keterlambatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

RDN juga menyinggung administrasi ketenagakerjaan yang dinilai tidak tertib, termasuk tidak adanya kontrak kerja yang jelas serta absensi pekerja.

Selain itu, organisasi tersebut mempersoalkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyusul dugaan pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri seperti helm dan rompi pengaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam audiensi itu, RDN mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan, khususnya terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itu, kami akan melanjutkan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta seluruh pihak terkait dihadirkan agar persoalan ini terang dan terbuka,” kata Diki.

RDN berencana menghadirkan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, serta manajemen PT Desatria Alord Mandiri dalam forum lanjutan tersebut.

Selain itu, RDN menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk terkait izin pembangunan menara telekomunikasi.

Menurut Diki, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja lokal serta memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Tasikmalaya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Desatria Alord Mandiri terkait sejumlah tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *