Begini Rincian Retribusi Tera/Tera Ulang di Kota Tasikmalaya

NEWS, INILAHTASIK.CO.ID | Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tak terkecuali di Kota Tasikmalaya.

Saat ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna optimalisasi pendapatan dari Retribusi Tera/Tera Ulang, pihak Bapenda terus gencar melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat, agar rutin melakukan tera atau tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.