News

BPOM Tasikmalaya Ungkap Alasan Maraknya Produk Kosmetik Ilegal dan Obat Tak Terdaftar

72
×

BPOM Tasikmalaya Ungkap Alasan Maraknya Produk Kosmetik Ilegal dan Obat Tak Terdaftar

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kepala BPOM Kota Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah, Apt., M.Si., menanggapi maraknya peredaran produk kosmetik ilegal dan obat yang tidak terdaftar di wilayahnya. Iltizam mengungkapkan bahwa fenomena ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan yang berlaku dalam pengedaran produk tersebut.

“Masih terdapat produk kosmetik yang tidak terdaftar karena masih ada masyarakat atau pelaku usaha yang belum mengetahui ketentuan dalam mengedarkan produk tersebut. Oleh karena itu, di peredaran masih ditemukan produk-produk yang tidak terdaftar,” jelas Iltizam, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan produk-produk tidak terdaftar, Iltizam menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh tiga sektor utama yang dikenal dengan istilah SisPOM (Sistem Pengawasan Obat dan Makanan).

“Pengawasan terhadap produk yang beredar dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha atau produsen, dan masyarakat atau konsumen,” katanya.

Terkait koordinasi dengan instansi terkait dalam mengatasi peredaran produk kosmetik atau obat yang tidak terdaftar, Iltizam menyatakan bahwa BPOM Tasikmalaya rutin melakukan koordinasi.

“Balai POM Tasikmalaya rutin berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai peredaran produk Obat dan Makanan di masing-masing wilayah, termasuk dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran produk Obat dan Makanan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang frekuensi pengawasan lapangan yang dilakukan oleh BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Kesehatan (Dinkes), Iltizam menjelaskan bahwa BPOM memiliki sistem pengawasan pre-market dan post-market.

“Pengawasan dilakukan secara rutin dan berkala selama satu tahun pelaksanaan kegiatan. Pre-market adalah pengawasan sebelum produk diedarkan, dan post-market adalah pengawasan setelah produk tersebut diedarkan,” tutupnya.(Ryan Cardio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *