News

Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman di Kawalu

840
×

Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Janda Asal Sleman di Kawalu

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, yang jasadnya ditemukan di kawasan Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Pelaku, berinisial SK alias Iwan Doggy (35), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tulang lehernya patah. Tidak hanya itu, pelaku juga menjual beberapa barang milik korban setelah melakukan aksi keji tersebut.

“Korban diketahui bernama Paryatun (49), warga Sleman, Yogyakarta. Ia dicekik oleh pelaku saat sedang tidur di ruang tengah rumahnya hingga kehilangan kesadaran. Setelah itu, pelaku memindahkan jasad korban ke dalam mobilnya, membungkusnya dengan selimut, lalu membawa serta dua anaknya dan seorang anak angkat korban untuk melakukan perjalanan menuju Tasikmalaya pada Minggu dini hari, 17 November 2024,” ujar AKBP Joko dalam konferensi pers, Selasa 3 Desember 2024.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pada perjalanan menuju Tasikmalaya, tepatnya di Kebumen sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku mendengar suara mendengkur dari korban.

Ia pun menghentikan mobilnya dan kembali mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan sambil mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

“Pada Senin dini hari, 18 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku akhirnya membuang jasad korban di sebuah jurang di pinggir Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencekikan sebanyak dua kali—pertama selama dua menit di rumah korban, dan kedua di Kebumen hingga menyebabkan korban meninggal akibat patah tulang leher.

“Setelah aksinya, pelaku melanjutkan perjalanan ke Garut untuk menjual handphone milik korban sebelum menitipkan ketiga anak yang dibawanya ke rumah saudaranya di Ciawi,” tambah AKBP Joko.

Motif pembunuhan ini, menurut Kapolres, adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dan handphone korban yang dijual pelaku di Bandung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *