TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Neng Madinah melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Sosialiasi Perda kepada para Pengurus Asrama Ponpes Cipasung di Aula Gedung PSBB MAN 2 Tasikmalaya pada Senin 22 Mei 2023.
Turut hadir Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung KH Ubaidillah Ruhiat, Kabid P2AK MUI Kabupaten Tasikmalaya Hj Ida Nurhalida dan sebanyak 130 pengurus asrama putra dan putri.
Kali ini perda yang disosialiasikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda ini dibuat guna mewujudkan kesejahteraan bagi anak, maka diperlukan perlakuan dan kesempatan yang dibutuhkan anak dalam berbagai bidang kehidupan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Bunda Hj Neng Madinah mengtakan perda ini akan sangat bermanfaat bagi setiap lembaga dan ia mengambil di pondok pesantren Cipasung.
“Pesertanya dari pengurus asrama yang mana di ponpes Cipasung itu ada 28 asrama dan 2500 santri yang tentunya perda ini harus tersosialisasi karena di pondok pesantren ini kurang lebih sepertiganya adalah berkategori usia anak atau kurang dari 17 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, perda ini bisa mencegah dan menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap anak, khususnya di pesantren yang mungkin banyak terjadi kasus seperti bullying.
“Kita berharap kekerasan terhadap anak tidak ada lagi, khususnya di lingkungan pesantren, perda ini perlu diketahui oleh pengurus asrama agar mereka bisa memantau dan memastikan tidak ada kekerasan terhadap anak di lingkungan asrama yang diamanahkan kepada mereka,” pungkasnya.