Pemekaran Daerah Jawa Barat, Menjadikan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Pemekaran Daerah Jawa Barat, Menjadikan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

TASIK.TV | Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah memberikan persetujuan terhadap pembentukan sembilan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Keputusan pemekaran daerah ini diambil dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hj. Neng Madinah, Anggota DPRD Jawa Barat, menyampaikan bahwa dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang mendekati 50 juta jiwa dan hanya terdiri dari 27 kota atau kabupaten, pemekaran daerah menjadi suatu kebutuhan mendasar. Bunda Neng melihat perbandingan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk hampir sama tetapi lebih banyak daerahnya.

"Ini bukan hanya sekadar melihat Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk hampir sama, namun jumlah kabupaten dan kota mereka lebih banyak daripada kita," ujar Bunda Neng pada Senin, 12 Februari 2024, di Cipasung.

Menurutnya, untuk memberikan pelayanan masyarakat yang optimal, mengingat luasnya geografis Jawa Barat, provinsi ini seharusnya memiliki sekitar 40 hingga 42 daerah. Neng Madinah menyambut baik fakta bahwa dalam periode kepemimpinan Gubernur 2018-2023, telah berhasil menyelesaikan pembentukan sembilan CDPOB di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Saya berharap bahwa keputusan bersama antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dapat diterima oleh pemerintah pusat, mengingat adanya harapan untuk moratorium agar dapat segera disetujui," tambahnya.

Neng Madinah mengajukan pertanyaan apakah kondisi padatnya wilayah Jabar tidak layak untuk dipertimbangkan, terutama mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang lebih besar dibandingkan Provinsi Bangka Belitung.

"Saya berharap pemerintah pusat memperhatikan hal ini. Ini menjadi masukan untuk mengkaji moratorium, harapannya segera dapat ditindaklanjuti karena kondisi ini terus berkembang," tegasnya.

Bunda Neng menyampaikan bahwa pembentukan CDPOB merupakan upaya untuk menjadikan pelayanan administrasi lebih dekat dengan masyarakat. Dia juga mengajak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus terhadap CDPOB setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan.

Sembilan CDPOB tersebut meliputi Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan dan kebutuhan masyarakat lebih baik terpenuhi di setiap daerah.