TASIK.TV | Di tengah meningkatnya prevalensi perokok usia muda di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperkuat komitmen terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, dalam kegiatan lintas sektor yang digelar Kamis 16 Juni 2025.
“Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 secara jelas mewajibkan pemerintah untuk menegakkan KTR. Tapi lebih dari itu, ini soal perlindungan generasi muda dari bahaya nikotin dan iklan rokok yang agresif,” kata Zen.
Baca juga: Dukung Kota Sehat, Tim Koordinasi KTR Tasikmalaya Resmi Diperkuat
Data menunjukkan, rokok masih menjadi penyebab utama kanker paru, jantung, dan penyakit kronis lain. Bahkan, rokok elektrik kini ikut menjadi perhatian. Zen mengatakan, ruang publik harus terbebas dari semua jenis asap rokok.
“Penegakan KTR tidak bisa setengah hati. Harus ada edukasi yang intens, pendekatan yang humanis, tapi juga sanksi tegas bagi pelanggaran,” lanjutnya.
Ia juga menyerukan sinergi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan. “Tanpa dukungan DPRD, dunia pendidikan, ormas keagamaan, hingga pelaku usaha, KTR hanya akan jadi slogan,” ujarnya.
Zen menutup dengan mengajak semua pihak untuk menjadikan gerakan bebas asap rokok sebagai bagian dari pembangunan manusia yang sehat, cerdas, dan unggul.