News

Sosialisasi BPJS dan Dinas Sosial, Wujudkan Layanan Setara bagi Disabilitas

230
×

Sosialisasi BPJS dan Dinas Sosial, Wujudkan Layanan Setara bagi Disabilitas

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | BPJS bersama Dinas Sosial Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi bagi penyandang disabilitas di Pusat Pengembangan Industri Kerajinan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS, Bina Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan pemahaman yang mendalam tentang layanan BPJS Kesehatan yang mudah, cepat, dan setara untuk disabilitas.

Acara tersebut dihadiri oleh 60 penyandang disabilitas yang tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Juga, peserta aktif bertanya selama sesi diskusi, menciptakan suasana interaktif dan penuh semangat.

Sebelum sesi diskusi dimulai, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada salah satu peserta disabilitas yang hadir.

Ia didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas, Hj. Maswati. Dalam sambutannya, Wawan menyampaikan bahwa Dinas Sosial bersama BPJS mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada penyandang disabilitas tentang tata cara mengurus kepesertaan JKN.

Baca Juga: Rumah Singgah SKTM 2, Oase Harapan bagi Pasien di Kota Tasikmalaya

“Mereka berhak mendapatkan layanan yang sama seperti peserta BPJS lainnya. Selain itu, dalam acara ini kami juga membagikan sembako sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.

Bina Hermawan, mewakili BPJS, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan prima bagi penyandang disabilitas.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan cepat dan setara, tanpa membedakan apakah peserta adalah penyandang disabilitas atau tidak. Semua memiliki hak yang sama,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar dinas-dinas lain dapat bersinergi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat disabilitas.

Bina menjelaskan lebih lanjut bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama sesuai pilihan, baik itu puskesmas maupun klinik lainnya, dengan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Selama ada indikasi medis dan rekomendasi dokter, pasien tidak dibatasi waktu rawat inapnya. Mereka akan dirawat hingga dokter menyatakan kondisinya layak untuk pulang. Jika ada rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang memulangkan pasien sebelum waktunya, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, BPJS dan Dinas Sosial berupaya memastikan penyandang disabilitas tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mendapatkan layanan yang setara, layak, dan sesuai kebutuhan medis mereka. Dengan sinergi berbagai pihak, harapan untuk menciptakan layanan kesehatan yang inklusif semakin nyata. (Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *