News

Usulan Gubernur RK Soal Peralihan Kewenangan SMA, Ini Kata Neng Madinah

34
×

Usulan Gubernur RK Soal Peralihan Kewenangan SMA, Ini Kata Neng Madinah

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat Hj Neng Madinah meminta untuk tidak menanggapi wacana peralihan pengelolaan dan pengawasan SMA/SMK sederajat ke pemerintah daerah (pemda) yang usulan pemindahan kewenangan ini datang dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Hj Neng Madinah mengatakan, pembagian pengelolaan sektor pendidikan bukan kewenangan eksekutif maupun legislatif di daerah, melainkan level kementerian.

“Bila ada perubahan-perubahan karena usulan gubernur, gubernur tak akan sanggup melakukan itu, terus minta dipindahkan, bukan seperti itu,” kata Bunda Neng saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2023.

Menurut Neng Madinah, usulan Ridwan Kamil (RK) tersebut hanya “pendapat pribadi” saja. Dengan demikian dapat dikatakan usulan pemindahan pengelolaan ke kabupaten/kota terkait urusan SMA/SMK sederajat bukan sebagai institusi Pemprov Jabar.

“Jadi kita tidak usah terlalu panjang menanggapinya,” tegasnya.

Bunda Neng menjelaskan, secara populis mengelola SMA/SMK, dan SLB sebetulnya cukup enak. Dari kaca mata politik, mereka anak SMA/SMK sederajat ada bermanfaat untuk popularitas.

“Kalau SD, SMP, anak-anaknya masih kecil belum punya suara, faktor itu pasti ada, bahkan desakan-desakan kepala daerah,” jelasnya.

Dikatakan Neng, usulan RK itu keluar setelah Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluh sulit mengakses apabila terjadi tawuran di kalangan pelajar SMA/SMK. Bima Arya beralasan sulit membuat peraturan untuk menanganinya 

Oleh karenanya, usulan RK ini berangkat dari pernyataan yang tidak terlalu sistematis, kajian-kajian dan kemampuan keuangan. Hal ini lebih kepada keluh kesah Bima Arya sebagai kepala daerah.

“Kalau berangkatnya dari seperti itu, wajar aja bisa dipahami, tapi gak usah dianggap terlalu serius,” ucap politisi PPP itu.

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil setuju apabila pengelolaan dan pengawasan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota/kabupaten.

Pengembalian kewenangan tersebut, kata RK, bukan tanpa alasan. Mantan Wali Kota Bandung ini menyebut, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dinas Pendidikan (Disdik) dinilai tidak berjalan efektif karena terkendala jarak.

“Saya cenderung setuju, tapi secara pribadi ya. Karena waktu dulu saya jadi Wali Kota Bandung itu lebih dekat koordinasi teknisnya,” kata Ridwan Kamil di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, Jumat 31 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *