TASIK.TV | Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Penguatan Tim Koordinasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin, 10 Maret 2025, di Aula Bale Kota Tasikmalaya. Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kota Tasikmalaya, sejumlah perwakilan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya, Drs. H. Rachmat Riza Setiawan, menekankan pentingnya peran Tim Koordinasi KTR dalam menyosialisasikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya.
Ia berharap bahwa dengan adanya tim ini, Kota Tasikmalaya dapat menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Tim Koordinasi KTR memiliki tugas penting dalam mengedukasi masyarakat terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok. Harapan kami, tim ini bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tasikmalaya,” ujar Rachmat Riza Setiawan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran mengenai bahaya merokok di tempat umum. Beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Kawasan belajar-mengajar
- Kawasan tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat bekerja
- Tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Dengan adanya penguatan Tim Koordinasi KTR, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini semakin meningkat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung pola hidup tanpa asap rokok.