News

Ahli Waris Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Ikhlaskan Lahan Demi Kepentingan Umum

211
×

Ahli Waris Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Ikhlaskan Lahan Demi Kepentingan Umum

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Ahli waris lahan di ujung Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, akhirnya menyatakan sikap. Setelah sebelumnya mempertahankan klaim kepemilikan, mereka kini sepakat untuk merelakan lahan tersebut demi kepentingan publik.

“Keluarga telah menyepakati pencabutan gugatan dan menyerahkan lahan ini untuk digunakan sebagai jalan,” ujar Rahmat Kurnia, suami dari anak pertama ahli waris, Selasa 11 Februari 2025.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan keluarga di Bandung pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga memutuskan untuk mencabut kuasa dari tim pengacara yang sebelumnya menangani gugatan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 896/Yudanegara.

Jalan Yudanegara sendiri dibangun sekitar tahun 1985 sebagai bagian dari program Instruksi Presiden Daerah Tingkat II (Inpres DT 2). Saat itu, lahan tersebut telah mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.000 per meter persegi, yang diterima oleh mendiang mertua Rahmat.

“Pada waktu itu, mertua saya sudah menerima ganti rugi karena tanah ini diperuntukkan bagi kepentingan umum,” jelas Rahmat, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Tasikmalaya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dokumen terkait kompensasi tersebut sudah tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan sebagian ahli waris yang tidak mengetahui riwayat lahan sempat mempertanyakan status kepemilikannya.

Rahmat berharap agar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera menyelesaikan administrasi sertifikat tanah, sehingga luas lahan yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dengan begitu, tidak akan ada permasalahan di masa mendatang. Kami sudah mengikhlaskannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *