TASIK.TV | Dalam upaya mendorong budaya berolahraga di masyarakat, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Hj. Neng Madinah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan pada Senin, 25 September 2023.
Kegiatan ini berlangsung di lingkungan SMA Islam Cipasung dengan tujuan mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional serta meningkatkan budaya berolahraga masyarakat. Selain itu, kegiatan ini bertujuan melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga daerah serta meningkatkan daya saing Provinsi Jawa Barat dalam kompetisi nasional dan internasional.
Bunda Neng Madinah, demikian ia akrab dipanggil, menjelaskan bahwa peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari tokoh masyarakat, guru, tokoh pemuda, dan mahasiswa.
“Latar belakang dari sosialisasi Perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat melalui kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang, khususnya dalam bidang keolahragaan,” ucapnya.
Bunda Neng Madinah juga menekankan pentingnya proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan, serta peran penting olahraga dalam pembangunan dan visi misi Provinsi Jawa Barat.
“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan jasmani dan sosial, membentuk kesehatan keluarga melalui aktifitas fisik, latihan fisik, dan olahraga, Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, serta menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Bunda Neng Madinah menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab besar dalam mencapai tujuan keolahragaan nasional. Hal ini mencakup melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai hukum, menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal, memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga, serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di Provinsi Jawa Barat.
“Penghargaan juga menjadi bagian penting dari Perda ini. Pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga. Penghargaan ini dapat berupa tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Dalam sosialisasi Perda ini, juga dibahas berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembinaan, pengembangan olahraga, regulasi tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, sarana dan prasarana olahraga, hingga pendanaan. Bunda Neng Madinah menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memotivasi masyarakat dalam memajukan olahraga dan meraih prestasi di tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat akan semakin termotivasi untuk menjadikan olahraga sebagai bagian positif dalam kehidupan mereka, yang juga diiringi oleh pencapaian prestasi di berbagai tingkatan kompetisi,” pungkasnya.