DPRD dan Pemprov Jabar Setujui Enam Raperda Menjadi Perda, Ini Kata Neng Madinah

DPRD dan Pemprov Jabar Setujui Enam Raperda Menjadi Perda, Ini Kata Neng Madinah

TASIK.TV | Rapat Paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Jabar telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Enam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
4. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
5. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar
6. Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

Menurut Neng Madinah, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Panitia Khusus (Pansus) III, V, dan VI yang membahas keenam Raperda tersebut menyampaikan laporan masing-masing.

DPRD Jawa Barat kemudian memberikan persetujuan terhadap keenam Raperda tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama, dan akhirnya mendapatkan pendapat akhir dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.

Laporan dari Pansus III disampaikan oleh Ketua Pansus III, Cucu Sugyati, sedangkan laporan Pansus V disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus V, Husin. Sementara itu, laporan Pansus VI disampaikan oleh Daddy Rohanady.

"Dengan selesainya pembahasan keenam Ranperda tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus III, V, dan VI serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus. Kami berharap Pj Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Neng Madinah, Senin 1 April 2024.