News

Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Miras Besar di Kota Tasikmalaya

167
×

Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Miras Besar di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Operasi gabungan yang melibatkan masyarakat, santri, dan Ormas Islam di Kota Tasikmalaya pada Senin malam, 27 Januari 2025, berhasil mengungkap peredaran besar minuman keras (miras). Razia tersebut dilakukan di Rumah Makan Ilalang, Jl. R.E. Martadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, ditemukan 557 botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam sebuah mobil blind van putih di lokasi tersebut.

Perwakilan santri dan Ormas Islam, Ustadz Abu Hazmi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga tentang adanya transaksi miras di sebuah kontrakan di Jalan Elang Subandar, Burujul, Kecamatan Cipedes. Laporan tersebut ditindaklanjuti pada pukul 23.30 WIB.

“Di kontrakan itu, kami menemukan 20 botol miras berbagai merek serta obat terlarang. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” ungkap Ustadz Abu Hazmi pada Selasa, 28 Januari 2025.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut dimiliki oleh pemilik Rumah Makan Ilalang. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi rumah makan tersebut dan menemukan sebuah mobil blind van putih berisi 557 botol miras. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Kota Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Rumah Makan Ilalang ternyata sudah lama menjadi sorotan masyarakat setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas di rumah makan tersebut sering mengganggu ketenangan lingkungan.

“Kami merasa terganggu dengan kegiatan di Rumah Makan Ilalang. Mereka sering beroperasi hingga lewat tengah malam, dengan suara musik yang sangat keras sampai mengganggu warga yang sedang beristirahat,” ujar salah satu warga.

Atas temuan tersebut, santri dan Ormas Islam Tasikmalaya mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait:

  1. Pencabutan izin operasional Rumah Makan Ilalang karena terbukti menjual minuman keras secara ilegal dan melanggar ketertiban masyarakat.
  2. Penerapan sanksi pidana kepada pemilik rumah makan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015, dengan ancaman hukuman maksimal berupa 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Polresta Kota Tasikmalaya kini telah mengamankan barang bukti dan para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dengan tegas demi menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera, bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga bagi usaha lain yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Ustadz Abu Hazmi.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama antara masyarakat, santri, Ormas Islam, dan aparat keamanan dalam menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan. Dengan pengungkapan kasus ini, Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri diharapkan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *