TASIK.TV | Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Operasi ini dilaksanakan pada Selasa malam 10 Desember 2024, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap strategis di Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 32 botol minuman keras dari berbagai merek yang didistribusikan tanpa izin.
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengurangi risiko gangguan akibat peredaran miras.
Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat turut diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi. Berikut rinciannya:
- IS (32 tahun), warga Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, didapati menyimpan 12 botol Anggur Ginseng, 4 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 3 botol AO, 2 botol Atlas, dan 1 botol Anggur Hijau.
- DS (46 tahun), warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, membawa 6 botol ciu.
- TA (28 tahun), warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, ditemukan menyimpan 2 botol Anggur Ginseng.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.