TASIK.TV | Kemajuan teknologi seharusnya menjadikan manusia semakin bermartabat dan meninggikan suatu masyarakat, namun teknologi jika disalahgunakan akan berakibat buruk bagi generasi, seperti yang sekarang marak terjadi yaitu judi online.
Kini jumlah pengguna judi online semakin memprihatinkan, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transasi Keuangan (PPATK) ditemukan sebanyak 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022. Pada tahun 2022 nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online. (liputan6.com 25/09/2023).
Pengguna judi online juga meliputi generasi muda (gen-z dan gen millennial) mereka ikut terlibat permainan ini, bahkan sampai rela untuk berhutang, menggadaikan motor, bahkan yang lebih miris di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 13 Agustus 2023 ditemukan seorang ibu meninggal dunia gantung diri diduga karena sudah pusing terjerat hutang anaknya yang kecanduan judi online.
Sangat disayangkan kondisi saat ini dengan mudahnya melakukan judi online, bisa dilakukan melalui smart phone, dengan bayar taruhan depo slot yang ringan dibawah Rp 100 ribu bisa diakses dengan mudah.
Banyak faktor mengapa masyarakat tergiur dengan judi online, motif terbesarnya adalah keuntungan materi, tidak usah susah payah bekerja, masyarakat dengan ekonomi sulit ingin cepat kaya karena tekanan tuntutan kebutuhan sehari-hari dan juga minimnya ilmu agama yang membuat orang tidak peduli halal-haram yang penting untung.
Padahal sudah menjadi pengetahuan umum bahwa judi adalah perkara yang dilarang agama Islam. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
Saat ini judi online seakan menjadi hal yang tidak tabu lagi, tentu hal ini berbahaya dan harus segera diberantas.
Alangkah baiknya jika negara menutup semua celah akses perjudian, juga untuk persoalan ekonomi masyarakat bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan pekerjaan yang halal dan negara menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan agama pun harus diwujudkan dengan landasan iman dan pembinaan baik di rumah bersama orang tua, maupun dalam bentuk lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
Gambaran masyarakat yang jauh dari aktifitas judi, sesungguhnya pernah tejadi di masa kejayaan Islam dulu, dimana sistem Islam menjadikan masyarakatnya mencintai keta’atan kepada Rabb-Nya, dan menjauhi kemaksiatan.
Oleh karena itu. menyelamatkan generasi dari bahaya judi online membutuhkan sistem yang komprehensif, dimana ketika aturan Islam diterapkan akan menjadikan keberkahan bagi negeri dan generasi.
Wallahu a’lam bishawab