TASIK.TV | Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj Neng Madinah mengingatkan agar syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) seperti menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi tidak dijadikan alat “bermain” baru untuk para oknum.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengatakan bahwa penyertaan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dilakukan demi meningkatkan keselamatan dalam berkendara.
“Kami DPRD meminta agar evaluasi pembuatan SIM ini tidak hanya bertumpu pada upaya tidak membuat sulit warga masyarakat yang menjadi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi yang berpotensi mencegah permainan baru dalam penerbitannya,” ujar Bunda Neng saat dimintai konfirmasi, Senin 19 Juni 2023.
Bunda juga menuturkan, evaluasi pembuatan SIM juga harus mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di luar tarif resmi.
Menurutnya, DPRD kerap menerima banyak keluhan dari masyarakat di berbagai daerah soal biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya. Walaupun, proses pembayaran sudah dilakukan lewat bank penerima.
“Masalah inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli (pungutan liar) oleh warga masyarakat di banyak daerah. Ini merupakan persoalan yang belum tertuntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan oleh Polri,” ujarnya.
Untuk itu, Bunda Neng mendesak Polri lebih sering turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
“Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan undercover, sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat,” ujar Bunda.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi atau sertifikat kursus.
Nantinya, sertifikat tersebut bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.