TASIK.TV | Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, jalan umum di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya sempat mengalami penutupan oleh pemilik lahan.
Tembok permanen yang dibangun menggunakan batu bata dan semen di bagian bawah, dengan pagar besi kecil di bagian tengah, dan menyerupai gapura di bagian atas, memblokir akses jalan tersebut.
Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana, mengungkapkan bahwa penutupan jalan ini dilakukan oleh pemilik lahan, Hasanudin, karena jalan tersebut dibangun di atas tanah miliknya tanpa izin. Penutupan jalan ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas.
Pada Kamis sore, 04 Juli 2024, tembok yang menutup jalan akhirnya dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan oleh pemilik lahan, perangkat Desa Mandalasari, aparat Kepolisian dari Polsek Puspahiang, TNI, petugas Kecamatan Puspahiang, dan BPD Desa Mandalasari.
“Hari ini kami bersama Muspika Kecamatan Puspahiang menyaksikan pembongkaran pagar yang menutupi jalan di Desa Mandalasari. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan Desa Mandalasari,” ujar Dedi Haryana.
Kesepakatan hasil musyawarah menetapkan bahwa Desa Mandalasari akan membayar uang sewa jalan sebesar Rp 15 juta per tahun kepada pemilik lahan. Dari jumlah tersebut, Rp 5 juta telah dibayarkan enam bulan lalu, sementara sisa sebesar Rp 10 juta akan segera dilunasi.
Kapolsek juga menambahkan bahwa keinginan Desa untuk menggunakan jalan tersebut bagi kendaraan Elf dan Engkel tidak akan dilaksanakan sesuai keinginan pemilik lahan.
Meskipun tembok tersebut sudah berdiri hampir sepekan, kondisinya belum terlalu keras sehingga pembongkaran tidak memerlukan waktu lama. Pembongkaran dilakukan setelah musyawarah dengan pihak-pihak terkait dan BPD Desa Mandalasari.
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak.
“Alhamdulillah, jalan yang sempat ditutup di wilayah Desa Mandalasari kini sudah dibuka kembali dan bisa diakses oleh seluruh warga,” pungkasnya.