News

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Penculikan Bayi 2 Bulan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20
×

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Penculikan Bayi 2 Bulan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Masjid Agung Singaparna.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial W.D (38) diduga membawa kabur bayi korban dari pangkuan ibunya, W.R, dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku bahkan sempat mengancam akan melempar bayi tersebut apabila ibu korban berteriak atau melapor ke pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan bahwa setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.

“Setelah membawa korban, tersangka langsung melarikan diri dengan menaiki bus ke arah Bandung. Ibu korban sempat mencoba mengejar hingga wilayah Cileunyi, namun tidak berhasil,” kata Ipda Agus, Senin 9 Febaruari 2026 kepada awak media.

Ia menjelaskan, karena keterbatasan informasi dan kondisi psikologis, pelapor akhirnya kembali ke Tasikmalaya dan berupaya mencari korban secara mandiri. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor secara resmi ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, motif penculikan masih terus didalami. Namun berdasarkan keterangan ibu korban, tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial.

Tersangka diduga memiliki kemampuan memengaruhi kondisi psikologis korban hingga membuat korban merasa takut, tertekan, dan selalu menuruti permintaan pelaku.

“Dari keterangan ibu bayi, tersangka diduga kuat melakukan manipulasi psikologis sejak awal perkenalan. Korban kerap merasa bersalah, takut, dan akhirnya selalu menuruti kemauan tersangka, termasuk permintaan yang bersifat materi,” ujar Ipda Agus.

Ia menambahkan, setelah ibu bayi berhasil melepaskan diri dari tekanan tersangka, diduga kuat penculikan dilakukan agar pelaku tetap bisa mengendalikan dan memanfaatkan korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, pakaian bayi, serta dokumen kelahiran bayi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 452 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin perkenalan melalui media sosial serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *