News

Dorong Ekonomi Daerah, Wamendagri Minta Tasikmalaya Perkuat Fiskal dan Kurangi Seremonial

97
×

Dorong Ekonomi Daerah, Wamendagri Minta Tasikmalaya Perkuat Fiskal dan Kurangi Seremonial

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya agar lebih serius dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pasalnya, menurut data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, Tasikmalaya masih masuk dalam kategori daerah dengan kapasitas fiskal lemah di Jawa Barat.

“Mari bersama-sama kita perkuat kapasitas fiskal daerah dengan menciptakan mesin-mesin pertumbuhan ekonomi baru. Dorong terus lahirnya sektor-sektor ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Bima dalam sebuah forum resmi.

Bima menjelaskan, secara umum kapasitas fiskal daerah terbagi menjadi tiga kategori, yakni kuat, sedang, dan lemah. Daerah dengan kapasitas kuat adalah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar dibanding dana transfer dari pemerintah pusat. Kategori sedang menunjukkan posisi PAD dan dana transfer yang relatif seimbang. Sedangkan kategori lemah terjadi ketika PAD jauh lebih kecil dibanding dana yang diterima dari pusat.

Melalui kesempatan tersebut, Bima mengajak jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk berinovasi dalam meningkatkan perekonomian lokal. Menurutnya, peran swasta juga harus dioptimalkan untuk mendongkrak PAD.

“Pak Wali Kota, Kang Viman ini kan punya jejaring luas dengan komunitas pengusaha. Saya yakin bisa menggerakkan akselerasi ekonomi kreatif di Tasikmalaya,” tambahnya.

Selain itu, Bima juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejalan dengan arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa anggaran daerah harus diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung ke masyarakat dan menghindari alokasi pada belanja yang tidak penting.

Bima menyebut, Kementerian Dalam Negeri akan terus mengawasi pengelolaan APBD setiap daerah secara ketat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia juga menekankan kembali Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk memangkas anggaran kegiatan seremonial serta mengurangi biaya perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Saya berharap kita semua bisa sama-sama melaksanakan instruksi ini, supaya anggaran benar-benar digunakan untuk program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *