News

Jalan dan Jembatan, Prioritas Usulan Musrenbangdes tahun 2023

43
×

Jalan dan Jembatan, Prioritas Usulan Musrenbangdes tahun 2023

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Desa Panulisan Barat  Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2023 dan penyusunan RKPDes tahun 2024, serta DU-RKPDes tahun 2025 di Pendapa Balai Desa pada Rabu, 20 September 2023. 

Dalam acara tersebut turut hadir Forkompincam, Sekcam, Dayeuhluhur, Kasi PM, Kasi Tapem, PUPR, BPKB, BPP, BPBD, Dinas Perikanan, Dinas Kehutanan, Disperkimta, PSDA, Kepala Puskesmas 2, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, RT, RW, Kepala dan Perangkat Desa.

Kepala Desa Panulisan Barat Sarwat mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha membangun komunikasi dan keterbukaan dengan semua Lembaga Desa maupun dengan warga masyarakat dalam menjalankan semua program pembangunan.

Ia berharap hasil pembangunan itu dapat dinikmati dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya selalu berusaha terus untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan maupun keinginan masyarakat dalam setiap kegiatan sesuai aspirasi dari seluruh warga.

“Kami mengharapkan apa yang menjadi prioritas usulan dapat direalisasikan pada anggaran berikutnya, serta kami berusaha melaksanakan kegiatan pembangunan Desa di segala bidang sesuai kesepakatan bersama dan  benar benar dapat bermanfaat bagi seluruh warga Desa Panulisan Barat,” ujarnya.

Adapun yang menjadi agenda usulan prioritas Pemerintah Desa Panulisan Barat, yakni Peningkatan Jalan Mulya Darma, Peningkatan Ruas Jalan Matenggeng – Panulisan dan Rehab Jembatan Cibarangbang.

Camat Dayeuhluhur, Wawan Mardiono melalui Sekertaris Kecamatan Dedi Sarwedi menyampaikan, Musrenbangdes merupakan kegiatan rutin tahunan, yang pelaksanaannya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, pasal 48 ayat (1) mengamanatkan kepala desa menyelenggarakan musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap no 8 tahun 2014 tentang prosedur penyusunan, perencanaan pembangunan Daerah, pasal 86 huruf C mengamanatkan Musrenbang RKPD kabupaten dimulai dari  pelaksanaan Musrenbang RKPD Di Desa atau kelurahan.

“Semua pembangunan akan berjalan dengan baik, kalau semua elemen dapat bekerja sama serta punya satu keinginan dan satu tujuan untuk membangun Desa,” tuturnya

Ia menegaskan bahwa Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi desa dalam pengembangan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi agar desa naik kelas.

“Kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif oleh masyarakat desa melalui kegiatan Musrenbangdes,” pungkasnya. (B’G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *