News

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Tasikmalaya, Motor Warga yang Hilang Kembali

17
×

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Tasikmalaya, Motor Warga yang Hilang Kembali

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan melalui Operasi Libas Lodaya 2026 tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni DR (34), AR (41), dan seorang anak berinisial MAA (17).

Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Salah satunya Honda PCX putih milik Fitri Intan Faujiah (28), warga yang kehilangan kendaraannya sekitar sebulan lalu.

Motor bernomor polisi Z 4065 HAI itu diserahkan kembali kepada Fitri dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (26/8/2026).

Fitri mengatakan sepeda motornya dicuri ketika ia berkunjung ke rumah seorang rekannya di wilayah Singaparna. Saat itu, motor diparkir di halaman rumah, sedangkan kunci kontak diletakkan di meja bagian depan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” kata Fitri.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di tiga lokasi.

Ketiga lokasi itu berada di Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.

“Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Ade.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Sepeda motor operasional milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal dengan nomor polisi Z 5109 N dicuri saat diparkir setelah kegiatan pengajian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Tiga hari kemudian, pencurian kembali terjadi di Kecamatan Singaparna. Honda PCX putih milik Fitri dibawa kabur pelaku ketika korban lengah. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan Rp 11 juta.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Korban bernama Gugun Gunawan kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga berpura-pura hendak mengantarkan korban berobat sebelum membawa kabur sepeda motornya. Kerugian korban mencapai Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim.

DR yang diduga menjadi pelaku utama ditangkap di Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap DR, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan AR yang diduga berperan sebagai penadah. AR kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Cipatujah.

“Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR yang berperan sebagai penadah,” kata Heru.

Menurut polisi, DR menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada AR.

Sementara itu, polisi menangkap MAA di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

MAA diduga mencuri kendaraan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Kendaraan hasil curian kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AR dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara MAA yang masih berusia 17 tahun disangkakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ade mengatakan pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta warga lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, termasuk tidak menaruh kunci di tempat yang mudah dijangkau.

“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diambil,” ujar Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *