NEWS, INILAHTASIK.CO.ID | Pemberlakuan PPKM level 2 untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya sudah dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2021 yang lalu.
Namun, hingga kini sejumlah obyek wisata belum ada yang beroperasi. Pasalnya pihak pengelola belum memberikan keputusan terkait boleh atau tidak dibukanya lokasi wisata tersebut.
Salah satunya adalah objek wisata unggulan kabupaten tasikmalaya gunung galunggung.
Belum adanya izin dari dinas pariwisata menjadi alasan pengelola tidak membuka objek wisata gunung galunggung.
Padahal jelas menurut permendagri no 27 tahun 2021 tentang aturan ppkm jawa dan bali. Dimana pada level 2, obyek wisata diperbolehkan buka dengan aturan 25 persen dari kapasitas dan tetap memberlakukan protokol kesehatan.